April 2022, Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen
PEMERINTAH akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen mulai April 2022 dari yang sebelumnya 10 persen. Kenaikan tarif akan kembali dinaikkan menjadi 12 persen pada Januari 2025.
Kenaikan tarif PPN ini tertuang dalam Pasal 7 Bab IV mengenai Pajak Pertambahan Nilai dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) atau yang semula disebut RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
“Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022, dan sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025,” tulis ketentuan tersebut.
Meski begitu, khusus untuk ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak, pemerintah menetapkan tarif PPN sebesar nol persen.
Kemudian dalam ayat 3 pasal 7 tersebut, disebutkan tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yaitu 11 mulai April 2022 dan 12 persen mulai Januari 2025 dapat diubah menjadi paling rendah lima persen dan paling tinggi 15 persen.
“Perubahan tarif PPN diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi ayat 4 pasal 7 tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa RUU HPP tersebut disusun dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan, inklusif, sekaligus mendukung percepatan pemulihan perekonomian.
“Serta mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera,” katanya dilansir dari laman resmi Kemenkeu, Kamis, (30/9/2021).
Bendahara negara itu juga menyampaikan, RUU HPP juga bertujuan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, serta melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan.
“Selain itu, RUU ini diharapkan juga akan terus meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Pemerintah meyakini bahwa RUU ini akan dapat mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum,” tuturnya.
RUU KUP sebelumnya akan mengubah sejumlah aturan perpajakan seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako, jasa kesehatan dan pendidikan, penerapan PPN multitarif, perubahan Pajak Penghasilan (PPh), tax amnesty jilid II, hingga pajak karbon. (fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: